Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang kuli bangunan di Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/04/2020). Kuli ini ditangkap karena mengedarkan pil dextro.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan, polisi mendapat informasi bila tersangka berinisial SG (38) itu sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya.
Pria ini didapati kerapkali jual beli pil ‘kucing” itu di rumahnya yang terletak di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (09/04/2020) petugas dari Kepolisian Sektor Lekok pun melakukan penggerebekan ke rumah SG.
“Namun tersangka waktu itu melarikan diri,” ujar Endy secara tertulis kepada WartaBromo melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/04/2020).
Tapi, meski tersangka melarikan diri, di dalam rumah tersebut ada istrinya. Polisi pun melakukan penggeledahan ke seisi rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Saat penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti pil tersebut. Istri tersangka pun diperiksa oleh polisi dan mengakui kalau pil tersebut adalah milik suaminya. Ia juga tak menyangkal, suaminya menjual barang yang membahayakan kesehatan itu.
Akhirnya, pada Selasa (14/04/2020), polisi kembali melakukan penggerebekan. SG sempat kabur dan bersembunyi di gerumbul pohon bambu (barongan), namun akhirnya ditangkap polisi dan diamankan ke Polsek Lekok.
“Tersangka mengakui bahwa barang yang disita dari rumahnya tersebut adalah miliknya dan mengakui telah menjual pil dextro sudah tiga mingguan,” imbuh Endy.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaleng warna putih yang di dalamnya terdapat 975 butir pil warna kuning yang diperkirakan pil dextro. Selain juga uang tunai sebesar Rp 122 ribu turut disita.polisi.
Gara-gara nekat jual pil kucing, SG oleh polisi dikenai pasal 197 sub pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/ono)