Rutan Bangil Bebaskan 52 Napi Lebih Cepat

2757

Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 52 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil dibebaskan lebih cepat. Pembebasan dilakukan mulai Senin (01/04/2020), mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Rutan.

Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pembebasan ke-52 warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020.

Keputusan itu terkait Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi rumah (diam di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam intruksi tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang dibebaskan. Di antaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.

“Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, sudah menjalani separuh hukuman dan berkelakuan baik,” kata Adi, Kamis (02/04/2020).

Namun, ke-52 warga binaan tersebut tak seluruhnya dibebaskan dalam satu hari. Pihaknya memutuskan melaksanakan secara berkala hingga tanggal 7 April 2020.

Pada Senin kemarin ada 12 warga binaan yang telah dibebaskan. Sedangkan hari ini, sekitar 22 warga binaan yang juga akan dibebaskan dan mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Dibebaskan tapi harus tetap di dalam rumah. Namanya juga asimilasi rumah,” tandasnya.

Pembebasan warga binaan, diungkapkan Adi, tak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang tersangkut kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan trans nasional terorganisasi warga negara asing.

“Semua aturan sudah ada dan kami jelaskan kepada warga binaan yang ada di Rutan Bangil. Pembebasan ini hanya untuk warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus pidana umum,” terang Adi.

Selama mengikuti program asimilasi di rumah, kata Adi, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, mereka juga dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Bapas.

Pelaporan tersebut melalui online, baik whatsapp (WA) maupun video call.
“Warga binaan setelah keluar Rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka,” ujarnya.

Sedang, selama menjalani asimilasi, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah. Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapatkan tindakan tegas. Yakni dikembalikan ke Rutan.

“Harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga dipantau Bapas,” kata Adi menegaskan kembali.

Di sisi lain, kebijakan asimilasi rumah ini seakan menjadi sebuah keajaiban bagi warga binaan, di tengah wabah Covid-19. Nur Rizky (21) salah satu warga binaan, berasal dari Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan langsung sujud syukur, begitu mengetahui mendapat asimilasi rumah.

“Senang sekali karena bisa kumpul dengan keluarga. Janji tidak akan mengulang perbuatan seperti ini lagi,” ungkap Rizky, pemuda yang tersandung kasus tawuran. (mil/ono)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.