Kades Krucil Lapor Polisi, Ngaku Diperas Oknum Anggota LSM yang Catut Nama Jaksa

3827

Pajarakan (wartabromo.com) – Kepala Desa Krucil, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo melapor ke polisi. Ia mengaku telah jadi korban pemerasan seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan membawa-bawa nama jaksa.

Kepala Desa Krucil, Hasan Sukarwi mengatakan, awal pemerasan terjadi, tatkala seorang oknum anggota LSM meneleponnya pada Jumat (20/3/2020) lalu. Dalam obrolan itu, oknum LSM itu menyoroti pembangunan desa dan penggunaan dana desa tahun 2016-2017.

Soal pembangunan desa dituding bermasalah oleh si anggota LSM, juga dikatakan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Pemeras kemudian mencatut nama seorang jaksa dan mengutarakan bila laporan ingin dicabut, maka Kades harus memberikan sejumlah uang.

Mulanya Hasan bersedia memberi uang sebanyak Rp5 juta. Namun, oknum LSM itu tidak puas. Lagi-lagi nama jaksa dibawa-bawa untuk menekan Hasan. Kades Krucil kemudian menyanggupi uang senilai Rp10 juta. Oleh oknum itu, Hasan diarahkannya untuk menyerahkan uang di SPBU Semampir Kraksaan.

“Oknum LSM itu melaporkan, lantaran saya diduga banyak pembangunan fisik desa yang tak terealisasi. Oknum itu juga bilang, kalau tidak mau dipanggil ke kejaksaan, ketemu dia di Kraksaan,” kata Hasan Sukarwi, Rabu (25/3/2020).

Usai menerima uang, oknum itu langsung bablas pergi. Hasan kemudian menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Agus Budiyanto, untuk mendapatkan kejelasan perihal laporan yang disebut oknum anggota LSM itu. Ternyata, oleh Agus diungkapkan, kejaksaan belum pernah menerima laporan terkait penggunaan DD dan laporan pembangunan fiktif itu.

“Setelah uang diterima, dia langsung pulang. Saya ndak mengenal sebelumnya. Waktu saya telepon kejaksaan, justru tidak tau apa-apa. Dari situlah saya merasa diperas olehnya (oknum LSM). Karena itu saya lapor polisi pada Senin lalu,” tandas Hasan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Kades Krucil tersebut. Selanjutnya pihaknya akan mendalami dan mengumpulkan bukti -bukti. “Sudah kami terima laporannya dan akan kami proses secepatnya,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Agus Budiyanto mengaku dirugikan dan dilecehkan. Sebab, oknum itu membawa nama diri dan instansinya untuk kepentingan sepihak dan merugikan orang lain.

“Saya tahu saat Kades itu telepon saya. Mendengar penjelasan Kades itu saya marah. Karena saya tidak tahu apa-apa dan dilibatkan dalam aksi pemerasan Kades. Saya tentu merasa dirugikan dalam hal ini,” kata Agus. (cho/saw)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.