Pasuruan (WartaBromo.com) – Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menerbitkan instruksi secara tertulis untuk masyarakat Kota Pasuruan hadapi corona. Masyarakat diminta menunda kegiatan apapun yang bisa mengundang kerumunan massa.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Pasuruan nomor 452 tahun 2020 Tentang Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut, Pemkot meminta masyarakat Kota Pasuruan untuk sementara meniadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa.
Beberapa kegiatan yang dicontohkan dalam instruksi tersebut antara lain, rapat, gathering, haul, acara pernikahan, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lain yang sejenis,
Unjuk rasa juga dicatat dalam surat untuk tidak digelar selama masa penanganan pencegahan Covid-19.
Pembatasan ini diputuskan berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.
“Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian tertulis dalam instruksi tersebut.
Terakhir, jika ditemukan yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota ini, maka Pemkot dan TNI/Polri akan membubarkan kegiatan tersebut dan memproses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Pasuruan.
Sekadar diketahui saat ini, berdasar data dari Pemprov Jatim, tidak ada warga Kota Pasuruan yang terdeteksi positif terpapar virus corona. Adapun, masih menurut data Pemprov Jatim, orang dalam pantauan (ODP) di Kota Pasuruan sebanyak 3 warga.
Namun demikian seseorang yang disebut ODP belum tentu terpapar virus corona. Ia hanya mengalami pilek, batuk, demam, dan gejala lain yang mirip gejala awal Covid-19, yang bisa jadi hanya flu atau demam biasa. (tof/ono)