Minimalisir Kerumunan, Dispendukcapil Kota Pasuruan Batasi 50 Pemohon Per Hari

1834

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan mengambil langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Jumlah pemohon per hari dibatasi maksimal 50 orang.

Plt Kepala Dispendukcapil Siti Maryam mengatakan, sejumlah pertimbangan telah dilakukan, sampai kemudian diputuskan untuk memberikan layanan penerbitan KTP-elektronik (KTP-el) maupun kartu keluarga (KK), kepada 50 pemohon tiap harinya.

Sampai sejauh ini belum didapatkan penjelasan, alasan pembatasan jumlah 50 pemohon untuk layanan kependudukan tersebut.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian bilamana ada pemohon keperluan lain, yang datang setelah melebihi kuota 50 orang tersebut.

“Namun kami kecualikan bagi pengurusan BPJS. Itu kami yang tidak bisa menolak,” ujar Maryam.

Selain pengurusan BPJS, Dispendukcapil juga tak membatasi layanan untuk pengurusan administrasi rumah sakit, serta untuk administrasi pendaftaran sebagai anggota Polri.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, jika ingin menukarkan surat keterangan dengan e-KTP yang sudah jadi sebaiknya dilakukan secara kolektif dengan cara dikumpulkan ke kelurahan. Selanjutnya pihak kelurahan yang akan mengambil ke Dispendukcapil.

“Jadi kami masih punya 6.000 e-KTP yang sudah kami cetak yang belum ditukar dengan surat keterangan,” lanjut Maryam.

Layanan mobile dari Dispendukcapil pun untuk sementara juga dihentikan selama 2 sampai 3 minggu ke depan. Saat ini pegawai frontliner di Dispendukcapil juga diwajibkan mengenakan masker.

Diketahui, sejak diterbitkannya surat edaran Wali Kota Pasuruan terkait antisipasi penyebaran virus corona, beberapa instansi di Pemkot mengambil langkah antisipasi. Selain Dispendukcapil, RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan juga meniadakan jam kunjung pasien. (tof/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.