Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan tangkap seorang ibu pengedar sabu. Ia Mengaku mendapatkan titipan dari seorang teman yang baru dikenal untuk menjualkan barang haram tersebut.
Ibu tersebut berinisial SA (35) warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat tengah lakukan transaksi dengan pelanggannya.
SA sendiri mengaku masih baru melakoni usaha menjual barang terlarang itu. “Masih baru seminggu,” ujar SA kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasuruan, Rabu (18/03/2020).
Dengan kepala menunduk diungkapkan, dari setiap gram sabu yang dijualnya, ia menerima komisi atau upah sebesar Rp50 ribu. “Itu waktu transaksi pertama, karena waktu kedua kalinya tertangkap ini,” akunya.
Barang berbentuk kristal putih tersebut didapatkan, mulanya sebatas titipan dari seorang teman yang diakui baru dikenalnya. “Awal mendapatkan titipan untuk dijualkan. Saya juga baru mengenal teman saya ini,” tuturnya
Ia juga mengaku hanya menjual barang haram tersebut, tak pernah mencicipi. “Saya gak memakai, cuman menjual saja. Untuk uang hasil jualannya saya kasihkan ke teman saya tadi, saya cuman ambil Rp50 ribu saja,” jelasnya.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0.85 gram yang terbungkus di dalam klip plastik kecil. Selain itu, sebuah Ponsel berwarna putih dan uang tunai senilai Rp200 ribu turut diamankan polisi.
Oleh polisi, ibu rumah tangga asal Pandaan ini dinilai telah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Hendi Kurniawan, Wakapolres Pasuruan. (nul/ono)