Gelapkan Dana Retribusi Pasar, Pegawai DKUPP Kota Probolinggo Nginap di Penjara

1650

Mayangan (wartabromo.com) – Seorang pegawai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo, harus menikmati sempitnya jeruji besi. Ia diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana retribusi Pasar Baru.

Pegawai bernama Slamet Riyanto (50), asal Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok tersebut, sebelumnya tertangkap tangan di Pasar Baru, pada Maret 2017 silam. Dari OTT itu, Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Ya, kami langsung proses, kumpulkan alat bukti, periksa saksi-saksi, termasuk juga periksa ahli. Baru kemudian sampai pada penetapan tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi, Selasa (10/3/2020).

Sedikitnya 20 saksi diperiksa atas OTT pada pegawai DKUPP tersebut. Sejumlah barang bukti, juga turut diamankan. Seperti surat setoran retribusi daerah periode 2013-2017, serta daftar penerimaan retribusi Pasar Baru.

Dari hasil penyelidikan itu, tersangka terbukti melanggar pasal 12E sub pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 dan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Hari ini juga kami lakukan pelimpahan tahap II (barang bukti dan tersangka) pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Langsung ditahan atau tidak, itu kewenangan kejaksaan,” tandas Nanang.

Dari upaya penggelapan retribusi Pasar Baru periode 2013-2017 oleh tersangka, polisi menyebut negara mengalami kerugian sampai Rp118 juta. (lai/saw)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.