Pasuruan (WartaBromo.com)- Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Keputusan tersebut tertuang dalam diktum putusan MA yang menerima dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.
“Diputus Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (9/03/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan tarif BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Beberapa ketentuan dimaksud antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebelumnya, pihak KPCDI mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke MA.
KPCDI menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 dinilai tidak masuk akal. “Apa pertimbangan pemerintah menaikkan tarif 100 persen itu. Sementara kenaikan penghasilan saja tak sampai 10 persen,” terang Rusdianto Matulawa, kuasa hukum KPCDI.
Karena itu, KPCDI pun menyebut bila kenaikan tarif, sebagaimana diatur dalam perpres tersebut sebagai hal yang tak logis.
“Kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto, dilansir dari sumber yang sama.
Ia menjelaskan, jika konsisten dengan peraturan, proses kenaikan itu harusnya dilakukan bertahap. Sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak. (may/asd)