Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa SDN Gentong Dedy dan Sutaji kembali melakoni persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Dalam nota pembelaannya, mereka berdua meminta keringanan hukuman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi menjelaskan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (09/03/2020), ada tiga poin inti yang disampaikan kedua terdakwa dalam nota pembelaannya.
Pertama, mereka mengaku salah dan berterus terang bahwa semua yang ada dalam tuntutan JPU seperti bangunan tidak sesuai RAB, kualitas galvalum di bawah standar, adalah benar.
Kedua, mereka menyesal atas semua perbuatan yang dilakukannya. Bahkan saat awal-awal peristiwa atap ruang kelas ambruk itu terjadi, mereka berdua stres selama dua hari karena merasa ikut bertanggung jawab atas peristiwa itu.
“Yang ketiga mereka minta keringanan hukuman karena mereka berdua adalah tulang punggung keluarga,” ujar Hafidi.
Hafidi melanjutkan, sidang selanjutnya akan digelar Senin pekan depan tanggal 16 Maret 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa. Pihak JPU sendiri, menurut Hafidi, kemungkinan masih akan tetap berpegang pada tuntutan pidana yang diminta sebelumnya.
“Tapi nanti hakim yang akan memutuskan,” imbuhnya.
Diketahui, persidangan dua terdakwa SDN Gentong hampir memasuki tahap putusan. Setelah lebih dari 20 saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, pekan lalu JPU membacakan tuntutan kepada mereka berdua.
Mereka dikenai pasal 359 dan 360 yaitu tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka. Atas akumulasi dua pasal yang dikenakan itu, Dedy dan Sutaji dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. (tof/ono)