Kasus PSSI, Hakim Perintahkan JPU Tetapkan Ketua Dewan Tersangka

4693

Pasuruan (WartaBromo.com)- Nama Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mencuat dalam skandal dugaan korupsi dana hibah PSSI tahun 2015 senilai Rp 3,8 miliar.

Tak hanya oleh terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik. Dalam pemeriksaan saksi selama proses persidangan berlangsung, nama politisi PKB itu juga acapkali muncul.

Manajer Persekap Junior U-17, Helmi yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengakui adanya penyerahan uang kepada Ismail.

Bahkan, itu dilakukan setiap kali terjadi pencairan dana hibah dari KONI kepada PSSI. Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui apa yang mendasari penyerahan duit kepada Ismail, meski yang bersangkutan bukanlan pengurus PSSI.

“Saya hanya kebagian Rp 80-130 juta guna dipakai mengelola tim Persekap Junior dan tim Divisi III. Saya tidak tahu mengapa setelah pencairan selalu diserahkan. Yang jelas, setelah pencairan selalu diberikan dulu kepada Ismail,” kata Helmi. Penjelasan politisi PAN itu sejalan dengan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat proses penyidikan.

Penuturan Helmi diamini Herman Santoso, saksi lain yang juga sempat dihadirkan dalam persidangan. Sehari-hari, Herman berdinas di Satpol PP setempat. Orang kepercayaan Didik ini tercatat beberapa kali ikut menyerahkan uang tersebut kepada Ismail.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandanganinya sebelumnya, tercatat ada lima kali ia ikut menyerahkan uang itu ke Ismail.

Kendati tidak mengetahui berapa angkanya, ia mengetahui bila uang tersebut merupakan pencairan hibah KONI ke PSSI. “Tahu diberitahu Pak Didik,” kata Herman, sebagaimana tertulis dalam BAP.

Atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu, majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meningkatkan status Ismail yang semula saksi menjadi tersangka.

Permintaan itu bahkan telah tertuang dalam surat penetapan majelis hakim yang diketuai Dede Surayaman. “Sudah. Suratnya sudah dibuat, sudah ada di panitera. Nanti jaksa yang mengambil,” kata Humas Tipikor, Lufsiana, Jumat (28/02/2020) sore.

“Jadi, itu surat penetapan agar JPU menaikkan status saksi menjadi tersangka, agar dilakukan penyidikan atas nama Ketua DPRD Kota Pasuruan,” sambungnya.

Surat penetapan tersebut menjadi landasan kejaksaan guna menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru. Sayang, hingga laporan ini ditulis, surat tersebut tak kunjung diambil pihak kejaksaan.

Terkait beberapa keterangan tersebut, WartaBromo berusaha meminta penjelasan Ismail. Termasuk, menyikapi penetapan majelis tipikor perihal pengembangan penyidikan. Tetapi, yang bersangkutan enggan memberikan banyak komentar.

“Masa saya harus menanggapi?, itu kan pledoinya Pak Didik. Tapi kalau memang harus saya tanggapi, ya saya katakan itu tidak benar,” kata Ismail.

Tanpa menjelaskan lebih rinci, Ismail menepis pembelaan Didik bahwa dirinya menerima aliran dana dari PSSI. Termasuk, proses pengaturan yang berujung pada skandal ini. “Tidaklah. Tidak ada pengaturan. Tidak ada permintaan. Itu semua tidak benar,” jelas Ismail santai.

Merujuk keterangannya di BAP serta kesaksiannya saat hadir sebagai saksi di persidangan, politisi PKB ini bersikukuh menyebut penerimaan uang itu sebagai utang piutang.

Berdasar dokumen yang sama, Ismail mengaku tidak memiliki bukti maupuk saksi untuk mendukung alibinya itu. Karena itu, pernyataan itu pun dengan tegas dibantah oleh terdakwa. (tof/asd)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.