Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi kuak tempat pembuatan sabu di Taman Dayu, Kabupaten Pasuruan. Praktik produksi sabu ini terbongkar setelah seorang pengacara tertangkap hingga didapati wartawan dan anggota LSM terlibat.
Keterlibatan pengacara, wartawan, hingga anggota LSM ini mengemuka dalam rilis yang dilakukan polisi Senin (18/2/2020) kemarin.
Siswanto (38), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan ini mulanya tertangkap pada 8 Februari lalu. Ia diamankan saat berada di kamar kos Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Pria yang berprofesi sebagai pengacara tersebut merupakan bandar sabu.
Setelah Siswanto, keesokan harinya, Hananto (47) warga Tuban yang merupakan wartawan abal-abal turut ditangkap. Tanpa menyebut bentuk media online ataupun cetak, Hananto mengaku sebagai wartawan media Cakrawala.
Hananto tak sendiri, sebab dua rekannya yang lain yakni Samuel (49) dan Heru Sukarianto (41) ikut digulung.
Ketiganya ditangkap di rumah Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Sebanyak 20,02 gram sabu diamankan dari tiga pria ini.
Dari ketiganya pula, polisi berhasil mengungkap rumah industri pembuatan sabu-sabu di Taman Dayu, Kecamatan Prigen. Dua produsen diamankan yakni Suwandi (38) dan Hidayatus Sholikhin (36).
Tak hanya produsen tersebut, Yusuf (32) anggota LSM LPPNRI juga ikut digaruk polisi di lokasi berbeda.
Bandar sabu yang juga diketahui ikut stok bahan pembuatan sabu tersebut dibekuk dalam rumahnya di Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Baca juga: Waduh! Sosialisasi Anti Narkoba jadi Ajang Belajar Produksi Sabu
AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan mengatakan, saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus Narkoba tersebut.
Jumlah tersangka pun diduga bisa semakin bertambah. Apalagi penangkapan juga dilakukan dari kelas bandar, terus naik ke produsen.
“Karena kan selain secara offline, mereka juga membeli prekursor-prekursor dari online,” pungkasnya. (don/may/ono)