Pasuruan (WartaBromo.com)- Satu per satu, fakta terkait pengungkapan rumah produksi sabu-sabu (SS) di perumahan Taman Dayu, Pandaan terungkap.
Kapolres Pasuruan, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil penyidikan terungkap bila tersangka baru empat bulan menyewa rumah tersebut.
“Jadi ini dari Oktober (2019). Dari bulan itu mereka nempati rumah ini, berarti sekitar 4 bulanan,” kata Kapolres saat merilis kasus tersebut.
Pihaknya masih mendalami apakah sebelum pindah ke Taman Dayu, tersangka pernah melakukan kegiatan serupa di tempat lain. “Masih kami dalami,” terang Kapolres.
Sebelumnya, Sat Reskoba Polres Pasuruan menggerebek rumah produksi SS di perumahan Hunian Alam Sejahtera (HAS) Taman Dayu, Pandaan.
Kapolres menyebutkan, penggerebakan tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan sebelumnya. Total tujuh tersangka dari rangkaian “operasi” ini.
Baca: Selain Produsen, Polisi “Gebuk” Lima Bandar Sabu
Lima di antaranya berperan sebagai bandar. Sementara dua lainnya bertugas sebagai produsen. “Mereka bisa diancam minimal 4 tahun penjara, 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Kapolres. (don/asd)