Bangil (WartaBromo.com) – Polisi cokok dua pemuda Dusun Sumberingin, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Mereka didapati telah melakukan aksi jambret di jalan.
Sekilas tunggangan MF (23) dan DD (21) terbilang sudah kekinian. MF punya Honda Scoopy, sedangkan DD sehari-hari gunakan Yamaha N-Max.
Bahkan katanya, keduanya selalu klemis bak pemuda retro yang kerap kenakan jaket, necis. Kata awam, mereka pemuda idaman lah.
Meski tampilannya keren, nyatanya mereka adalah jambret. Itulah kenapa, MF dan DD ditangkap polisi dan kemudian dipamerkan di Mapolres Pasuruan, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Mereka dibekuk tiga jam setelah menjambret dua handphone dalam tas milik seorang pemotor di jalan raya Kepulungan, Kecamatan Gempol pada 7 Februari lalu.
Kepada polisi MF dan DD mengaku berbagi peran saat beraksi di jalanan.
“Mereka berkolaborasi melakukan penjambretan,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Waktu menyasar korban di Kepulungan pada pukul 01.00 WIB itu, keduanya bertukar motor. MF kebetulan mantapkan diri berlakon sebagai eksekutor.
Mengendarai Yamaha N-Max (milik DD), MF berhasil menarik tas milik korban yang berisi dua handphone tersebut.
Korban, saat itu tak bisa berbuat apa-apa karena Scoopy (milik MF) yang dikendarai DD, menghalangi laju motor korban. Karuan, N-Max jambret itu mudah saja menghilang, tak bisa dikejar korban.
Kata Rofik, keduanya langsung bertemu di suatu tempat dan membagi hasil jambretannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” ungkap Rofik.
Polisi masih mencoba melakukan pendalaman, untuk mendapatkan keterangan jumlah aksi yang telah dilakukan oleh keduanya. Atau bila saja terdapat pelaku lain, termasuk kawanan dua pemuda Sumberingin ini.
Dari pengakuan, aksi jambret dua pemuda “idaman” itu dilakukan sedikitnya di 8 titik wilayah hukum Polres Pasuruan.
Sebanyak 6 lokasi dilakukan mulai Agustus hingga Desember 2019. Sedangkan dua kali masing-masing pada Januari 2020 dan terakhir pada Februari 2020, sampai kemudian tertangkap.
“Untuk senang-senang, minum (minuman keras),” ujar DD mengungkapkan hasil jambretnya.
Kini, mereka tak bisa lagi bergaya, meringkuk di sel tahanan polisi. Lha wong jaketnya juga disita, berikut motor yang digunakan menjambret.
Polisi mengenakan pasal 365 KUHP kepada kedua pelaku kriminal jalanan ini, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (ono/ono)