Gondol Sonokeling di Kawasan Perhutani Watukosek, 4 Pria Ditangkap

1302

Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat pria curi pohon di kawasan Perhutani Desa Waktukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Harga jual kayu sedang tinggi, jadi alasan mereka gasak pohon di hutan.

Setidaknya ada 6 pria yang melakukan pencurian di kawasan Perhutani ini. Sayangnya, hanya 4 pelaku yang berhasil ditangkap polisi. Sedangkan 2 lainnya kabur menggunakan motor.

Pelaku itu yakni Siswanto (26), Kurniawan (25), Kasiadi (35). Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Watukosek, Kecamatan Gempol. Sementara seorang lainnya yakni Suliyono (44) warga Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Keberadaan mereka rupanya telah menjadi incaran petugas keamanan hutan. Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengungkapkan peningkatan kewaspadaan itu lebih disebabkan adanya pencurian yang kian marak.

Pencuri kerap mencari-cari kesempatan, menebang pohon dan mengangkutnya keluar dari kawasan hutan Perhutani itu

Kata Hardi, saat ini selain kayu mudah dijual, harga kayu di pasaran memang mempunyai nilai jual tinggi. Soal tingginya permintaan kayu itu juga diakui pelaku kepada polisi.

“Tahun kemarin juga pernah kejadian seperti ini (ketangkap). Apalagi itu hutan negara tentu dijaga terus menerus,” ujar AKP Hardi, Rabu (29/01/2020).

Mulanya, dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp mereka berjanji bertemu untuk mencuri kayu di hutan itu. Pelaku kemudian membekali diri dengan gergaji dan celurit, sebelum akhirnya memasuki hutan dengan mengendarai motor.

Ada 3 pohon sonokeling yang berhasil dirobohkan. Pohon kemudian dipotong menjadi beberapa bagian. Polisi mencatat potongan itu rata-rata sekira 0,82 M³.

Suliyono kemudian mengambil pikap dan selanjutnya bersama kawanannya, mengangkut kayu-kayu itu. Untung saja, pencurian yang terjadi pada Selasa, (28/01/2020) pukul 01.10 WIB itu terendus oleh petugas yang tengah berjaga.

Hanya saja, 2 orang berhasil melarikan diri dengan menggunakan motor. Sementara 4 lainnya langsung takluk di tangan polisi hutan.

Dari pelaku, beberapa barang bukti diamankan. Di antaranya mobil pikap, motor, serta 3 telepon genggam. Tak hanya itu, 21 potongan kayu jenis sonokeling, sebilah celurit, hingga 4 gergaji selendang juga tak luput disita dijadikan barang bukti.

“Atas perbuatannya yang melanggar 363 KUHP, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Hardi. (trn/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.