Jangan sekali-kali menarik simpati publik dengan mengatasnamakan “memiliki kewenangan”, mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon bupati/wali kota.
Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko, SH
KICK-OFF penyelenggaraan Pilkada baru saja dimulai dengan launching Pilkada yang dilakukan KPU kabupaten/kota.
Namun, kegiatan partai politik (Parpol) yang melaksanakan proses penjaringan bakal calon untuk mendapatkan calon yang berkualitas mendapat sorotan dari Bawaslu kabupaten/kota. Khususnya proses penjaringan yang diikuti oleh ASN (aparatur sipil negara).
Bawaslu kabupaten/kota bak “wasit” yang “tegas” tanpa sungkan menyemprit pemain di ruang ganti, padahal posisi pemain belum tentu diturunkan untuk bermain.
Bawaslu kabupaten/kota memanggil ASN yang mengikuti proses penjaringan yang dilakukan oleh partai politik, berdalih ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik.
Di manakah letak kesalahan ASN yang mengikuti proses penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh partai politik?
Gara-gara mengikuti proses penjaringan bakal calon, tiba-tiba Bawaslu kabupaten/kota harus “menyingsingkan lengan”, bergegas memroses dengan memanggil ASN untuk dilakukan klarifikasi.
Tak mencoba menyinggung, laku curi start Bawaslu kabupaten/kota itu dapat dicermati dan terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur.
Patut dicatatkan, kedudukan warga negara untuk mengikuti proses penjaringan bakal calon tersebut adalah hak setiap warga negara, baik swasta, ASN, bahkan TNI/Polri.
Kesemuanya memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penjaringan tersebut. Karena dari proses penjaringan, partai politik akan menentukan atau menjatuhkan pilihan untuk mengusulkannya sebagai pasangan calon.
Dan ASN tidak hanya mengikuti proses penjaringan satu partai politik saja, partai politik yang lain juga melakukan hal yang sama.
Pastinya, proses penjaringan oleh partai, bukanlah tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Jadi, Bawaslu kabupaten/kota tidak perlu “tergopoh-gopoh” memroses seakan-akan menjadi pelanggaran, yang sesungguhnya tidak ada dasar hukumnya.
Di sinilah sesungguhnya Bawaslu kabupaten/kota diuji dalam meletakkan dasar pemahaman dan memaknai peraturan perundang-undangan. Tidak hanya berdalih memiliki kewenangan semata.
Perlu diketahui, tahapan pencalonan dimulainya pendaftaran pasangan calon, sedianya dibuka pada tanggal 16 Juni 2020.
Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara memberikan tatanan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Pasal ini memberikan pemaknaan, bahwa yang dimaksud dengan bebas pengaruh dan intervensi partai politik adalah terkait dengan tugas-tugasnya sebagai ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam berpolitik semua warga negara memiliki hak yang sama, khususnya ketika menentukan pilihan dan menggunakan hak politiknya, maupun menjadi calon, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, misalnya TNI/Polri.
Jadi, pasal 9 tersebut bukan dimaknai ASN tidak boleh berpolitik, tetapi ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya harus netral. Yang tidak boleh bagi ASN adalah menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Apabila hanya mengikuti proses penjaringan bakal calon, bagi ASN bukanlah merupakan bagian dari istilah dipengaruhi atau diintervensi oleh partai politik. Itu bentuk partisipasi warga negara sebagai hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
ASN merupakan warga negara, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya. Maka, hak asasi ini tidak boleh dirintangi dan dikurangi oleh siapapun, termasuk Bawaslu kabupaten/kota.