Diancam Bui 7 Tahun, Istri Pukul Suami dengan Tabung LPG Justru Khawatirkan ini

1039

Kota Anyar (wartabromo.com) – Endang Sulastri pelaku penganiayaan terhadap semuanya, diancam hukuman 7 tahun penjara. Bukan bui yang ia takutkan, tetapi dendam si suami saat keluar penjara nantinya.

Penyidik Sat Reskrim Polres Probolinggo menjerat perempuan asal Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut, dengan ayat 2 Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku yang sekaligus istri siri korban, terjerat pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukuman pelaku, 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.

Pemukulan, menurut Kapolres, lantaran si istri terpantik, karena suami dibakar api cemburu. Endang mengakui kalau memiliki pria idaman lain (PIL) saat mengontrak rumah di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton.

Meski kemudian Endang sudah memutus hubungan dengan selingkuhannya.

“Mengetahui istrinya selingkuh, korban cemburu dan sering marah-marah, bahkan saat cekcok, korban juga mengancam membunuh pelaku. Sampai akhirnya pelaku merasa terancam lalu menganiaya saat korban tidur,” jelas Kapolres.

Endang sendiri mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya. Apalagi, usai hantamkan tabung elpiji ukuran 3 kilogram dan hunjamkan pisau dapur, suaminya mengatakan masih sayang pada dirinya. Ditambah, Isbullah Huda, suami Endang, melarangnya untuk melapor ke polisi.

“Ia meminta saya merawatnya sampai sembuh, karena ia masih sayang saya.

Permintaan dan larangan suami melapor ke polisi, meski menderita luka-luka waktu itu, disebutnya agar tidak ada lagi keributan dan ia tak mendapatkan hukuman.

“Saya sendiri ingin menjenguk dan merawat dia di rumah sakit. Tapi takut tidak diterima sama keluarganya,” tutur Endang Sulastri kepada Kapolres Probolinggo, AKBP. Eddwi Kurniyanto.

Meski suaminya sangat sayang kepadanya, Endang mengaku was-was. Utamanya ketika dirinya keluar dari penjara nantinya. Apalagi pernikahan mereka berdua semula tidak direstui oleh orang tua Endang.

“Saya takut kalau dia dendam berbuat apa-apa kepada saya nantinya. Selama 20 tahun bersama, kami sebenarnya tidak pernah cekcok,” terangnya.

Ia menyadari, perselingkuhannya itu berbuah petaka. Pertengkaran terus terjadi, terlebih pada sebulan terakhir.

“Tidak ada niat untuk itu (selingkuh, red). Saya terbuai perhatian yang dilakukannya ketika kami pertama kali pindah di Pondok Kelor. Namun, hubungan itu sudah saya putuskan dan saya minta maaf kepada suami,” tandas Endang.

Baca juga: Fakta dan Pengakuan Istri Hantamkan Tabung LPG ke Suami : Belitan Cinta Segitiga

Hingga kini Isbullah Huda (44) masih terbaring di ruang inap RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Pria asal Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan tersebut lalui masa kritis, setelah dianiaya oleh istrinya.

Ia dianiaya ketika tidur di dalam rumah kontrakan di Dusun Krajan RT/RW 04/02 Desa Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.