Kota Anyar (wartabromo.com) – Seorang istri hantamkan tabung LPG dan hunjam pisau ke suami saat terlelap dalam rumah kontrakan di Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. Penganiayaan itu berujung dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Endang Sulastri (34) mengaku aksinya menganiaya suaminya, Isbullah Huda (44), karena telah diketahui berselingkuh dengan orang lain, sehingga tertekan.
Di depan Kapolres Probolinggo, AKBP. Eddwi Kurniyanto, Endang Sulastri mengungkapkan penyesalannya.
Saat dipamerkan di Mapolres, ia juga memperagakan bagaimana cara memukul suaminya dengan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram tersebut. Berkali-kali ia peragakan pemukulan, mirip yang dilakukan pada pukul 04.00 WIB, peristiwa waktu itu.
Dalam peragaan, usai memukul suaminya yang tertidur pulas, ia mengambil pisau dapur. Pisau itu, ia arahkan ke wajah pria yang sudah 20 tahun hidup bersamanya tersebut.
Tak puas, ia kembali mengambil tabung elpiji dan memukulkan kembali.
Pukulan itu, berhenti setelah Isbullah Huda mengucap kata “Aku masih sayang kamu, En”.
Endang lantas mengambil kain untuk menghentikan pendarahan di leher si suami. Setidaknya, selama 2,5 jam ia merawat Isbullah Huda sebelum melapor dan serahkan diri ke Mapolsek Kota Anyar.
Korban sempat melarang istrinya untuk melapor ke polisi. Itu disebutnya sebagai bentuk rasa sayang yang coba ditunjukkan Isbullah Huda kepadanya.
“Suami mencegah saya untuk lapor ke polisi. Ia malah meminta saya untuk merawatnya dan ndak usah ke kantoran,” tutur Endang kepada Kapolres Probolinggo, Jumat, 24 Januari 2020.
Wanita asal Dusun Sure Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan itu, mengaku nekat memukul suaminya karena ketakutan.
“Suami saya tahu kalau saya selingkuh. Dia sering tanya ke saya dan minta saya jawab yang jujur. Tapi setiap saya jawab, dia tidak percaya. Dia mukul dan mengancam akan membunuh saya. Sering seperti itu,” terangnya.
Sebelum peristiwa berdarah itu, Endang ketahuan selingkuh dengan XZ, warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton. Pria itu, rumahnya dekat dengan kontrakan Pasutri asal Kabupaten Pasuruan tersebut.
Pria idaman lain itu, dikenalnya 6 bulan lalu, ketika baru pindah ke rumah kontrakan di desa tersebut dari Besuki, Kabupaten Situbondo.
Dua bulan pasca pindah, Endang dan XZ menjalin hubungan terlarang. Bahkan berkali-kali berhubungan badan. Biasanya di salah satu hotel, saat Isbullah Huda keliling berjualan tahu bulat atau sempol. Hingga akhirnya perselingkuhan itu, diketahui sebulan yang lalu.
Agar hubungan itu tak berlanjut, Isbullah Huda mengajak istri yang dinikahi secara siri itu, pindah kos. Sebulan ngekos, mereka akhirnya menempati rumah milik Pasutri Haliq dan Sutri, warga Dusun Krajan RT/RW 04/02. Namun, baru 3 hari mendiami rumah baru, peristiwa berdarah terjadi di pagi buta.
Oleh polisi, Endang Sulastri dijerat dengan pasal 351 KUHP. Apalagi dilakukan dalam kondisi sadar dengan kondisi kejiwaan yang sehat.
“Ancaman hukumannya adalah 7 tahun kurungan penjara. Motifnya karena pelaku ini sering dimarahi oleh korban. Sering dikasari, sering diancam oleh korban. Karena korban mencurigai pelaku berselingkuh,” ungkap AKBP. Eddwi Kurniyanto.
Hingga kini Isbullah Huda (44) masih terbaring di ruang inap RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Pria asal Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan tersebut lalui masa kritis, setelah dianiaya oleh istrinya.
Ia dianiaya ketika tidur di dalam rumah kontrakan di Dusun Krajan RT/RW 04/02 Desa Triwungan, Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. (cho/saw)