Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Pol PP kembali menertibkan sejumlah reklame liar di Kota Pasuruan, Selasa (21/02/2020). Reklame yang telah ditertibkan beberapa waktu lalu ternyata dipasang kembali oleh pemilik toko, dalam kondisi tetap tidak berizin.
Giat penertiban ini dilakukan di dua wilayah, yakni di Jalan Diponegoro dan Jalan Wahid Hasyim. Ada 8 reklame yang ditertibkan Sat Pol PP kali ini.
Di dua wilayah itu, Sat Pol PP menertibkan reklame yang terpacak di tiga toko ponsel yakni Ali Baba, Nabila Cell, dan Rahayu Cell.
Reklame di dua toko ponsel yang berada di Jalan Diponegoro, Nabila Cell dan Rahayu Cell, beberapa waktu lalu sebenarnya telah ditertibkan Sat Pol PP.
Namun toko ponsel tersebut “nakal”, dengan kembali memasang reklamenya. Pastinya pemasangan dilakukan di depan toko, tetap tanpa izin. Padahal Sat Pol PP sudah mengingatkan agar mengurus izin lebih dahulu.
“Pelaku usaha ini kan pastinya sudah tahu soal izin. Kadang-kadang mereka bilang lupa. Tapi lupa disengaja atau bener-bener lupa, tidak tahu,” ujar Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Yanuar.
Selain reklame, Sat Pol PP juga menemukan tiang pancang reklame yang dipasang tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB) di depan toko ponsel Ali Baba Jalan Wahid Hasyim.
Menurut Yanuar, mendirikan tiang pancang reklame perlu ada IMB, sebab hal tersebut menyangkut kualitas konstruksi tiang pancang. Dikhawatirkan jika tidak ada izin, kualitasnya buruk dan rentan ambruk.
“Kalau asal masang dan ternyata tiang pancangnya gak kuat, nanti kalau ada angin besar bagaimana?” ucap Yanuar. (tof/ono)