Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota tangkap seorang ibu rumah tangga gara-gara terlibat peredaran Narkoba jenis sabu.
Penangkapan ibu rumah tangga bernama Suniyah (37) tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang diselidiki Sat Reskoba beberapa waktu terakhir.
Diketahui, sebelumnya ada tiga orang tersangka sudah ditangkap polisi.
Tiga orang itu, yakni Sumaryantoyo (47), Moch Cholil (28), dan Moh Mughni (39). Moh Mughni merupakan orang terakhir yang ditangkap polisi di SPBU Bendungan, Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Melalui tersangka Mughni, polisi mendapat informasi, jika sabu berasal dari Suniyah. Polisi pun segera menangkap Suniyah di kediamannya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Ada beberapa tersangka lagi yang masih dalam pengejaran,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Jumat (17/1/2020).
Salah satu tersangka yang menjadi DPO (daftar pencarian orang) polisi adalah suami dari Suniyah. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait status Suniyah dalam peredaran narkotika berbentuk kristal putih tersebut.
Status Suniyah sendiri masih ditetapkan sebagai pemakai, sebagaimana bukti hasil tes urine yang telah dilakukan. Menurut catatan polisi, ibu rumah tangga ini terjerat sabu selama setahun terakhir.
Meski masih berstatus pengguna, tidak menutup kemungkinan ia ditetapkan sebagai pengedar oleh polisi. Sebab, saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan barang bukti 0,44 gram sabu siap edar.
Selain itu, keterlibatannya juga dapat dikorek dengan seringnya membantu sang suami dalam peredaran narkotika golongan 1 ini. Setidaknya, satu hal yang sempat terungkap adalah menjadi kurir sabu yang dimiliki suaminya.
Dari pengungkapan di empat TKP tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 1,83 gram. Untuk nilai rupiah, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan senilai Rp5 juta. (tof/ono)