Duh! Satpam ini Curi Pagar Milik Taman Dayu, Tempatnya Bekerja

7860

Pandaan (WartaBromo.com) – Bukannya mengamankan, Satpam ini malah mencuri pagar The Taman Dayu Pandaan, tempatnya bekerja, Kini, si Satpam harus melepas tugas berjaganya, hadapi tim penyidik polisi. Nah Loh!

Satpam tersebut berinisial ST (49), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Bekerja sebagai tim pengaman, ST malah mengambil pagar besi pembatas di areal kerjanya.

Jumlahnya lumayan juga. Terhitung, 12 potong pagar besi pembatas, masing-masing berukuran 2 meteran, telah digasaknya.

Belasan potong pagar yang sebelumnya terpasang di belakang kantor Main Office The Taman Dayu itu dicuri pada waktu berbeda di bulan Juli 2019.

Menggunakan pikap, Satpam ini pertama kali sukses mencuri 8 potong pagar, pada Rabu, 10 Juli dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua pekan kemudian, tepatnya Rabu, 24 Juli sekira pukul 02.00 WIB, waktu yang sama seperti aksi pertama, ST mengusung sebanyak 4 potong pagar.

Kata polisi, pagar besi The Taman Dayu itu diambil ketika tugas jaga malamnya selesai.

Jadi, setelah berjaga ia pulang ke rumahnya. Namun, bukannya mengistirahatkan tubuhnya, Ia malah mengendarai pikap, meluncur kembali ke tempatnya bertugas untuk mencuri pagar.

Setelah mengambil dan mengangkut, potongan-potongan pagar itu kemudian dijualnya ke seorang penadah.

Seolah menjadi partner yang baik, penadah tersebut tak lain adalah seorang juru parkir (Jukir) di area Taman Dayu sendiri. Jukir itu berinisial WT (34), warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pagar besi curian itu ditebus WT ke ST, dengan harga Rp100 ribu per potong. Sehingga, total yang didapat ST dari curiannya itu terkumpul uang tunai sebanyak Rp1,2 juta.

Sedianya, aksi pencurian ST ini sudah terendus pihak The Taman Dayu sejak Agustus lalu. Namun, kurangnya bukti sepertinya menjadi alasan untuk tak segera melaporkannya ke polisi.

Setelah sekian waktu, pihak manajemen kemudian memutuskan menuliskan laporan ke polisi pada 12 Januari 2020 kemarin

Atas pelaporan pihak Taman Dayu, polisi pun bergerak cepat, menangkap pencuri dan penadah itu di waktu berbeda, yakni pada 14 Januari dan 15 Januari 2020.

Atas kejadian itu, pihak Taman Dayu mengaku merugi sebesar Rp5 juta. Sedangkan Satpam dan Jukir harus mendapatkan ganjaran hukuman atas perbuatannya.

Oleh tim penyidik polisi, mereka dikenai pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp60 juta,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi. (trn/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.