Kraksaan (wartabromo) – Polres Probolinggo membekuk belasan tersangka illegal logging (pembalak liar). Beberapa diantaranya tertangkap tangan saat membawa hasil jarahan berupa kayu olahan jenis jati dan mahoni dengan mobil.
“Mereka diamankan karena tak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawa,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Endar Priantoro, Rabu (9/10/2013).
Para pelaku ini diamankan dari berbagai tempat seperti Kecamatan Lumbang, Kecamatan Kuripan, Kemacatan Krucil dan Gading. Para tersangka yang diamankan merupakan sindikat pencuria kayu di hutan-hutan di Probolinggo.
“Model sindikat pelaku ada tiga kelompok, yakni kelompok penebang, kelompok pengangkut dan penghubung ke penadah dan kelompok penampungan kayu,” terang Endar.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 235 batang kayu olahan, 56 batang kayu jati gelondongan dan 18 batang kayu nyoto bentuk olahan.
Para tersangka ini dijerat dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kerugian negara atas perbuatan mereka mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya. (rhd/fyd)