Pajarakan (wartabromo.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan penggunaan kartu elektronik (e-card) dalam pembayaran retribusi uji kir kendaraan. Hal ini dilakukan guna mencegah praktek pungli dan pencalonan yang lazim terjadi.
“Kami merekomendasikan pembayaran melalui e–card uji kir. Juga mencegah terjadinya kebocoran (praktek pencaloan dan pungli ),” kata legislator PKB, Lukman Hakim seusai Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) pada Jumat, (3/1/2020).
Rekomendasi itu, menurut Lukman bukan tanpa alasan. Karena berdasarkan masukan dari warga, praktek percaloan masih ada dalam pengurusan uji kir. Jika diterapkan maka Pemkab Probolinggo akan mendapatkan banyak manfaat. Di antaranya, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi kir. Kemudian pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan nyaman.
“Pemkab melalui dinas terkait dapat melakukan study banding ke daerah yang lebih maju yang telah menggunakan pembayaran secara online agar tidak ketinggalan jauh dengan daerah yang lain,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko mengatakan pihaknya akan mengakui rekomendasi itu. Karena bagaimanapun, retribusi uji kir kendaraan bermotor, dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
“Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah,” kata Wabup Timbul. (cho/saw)