Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskoba Polres Pasuruan Kota sepanjang tahun 2019 menagani 75 kasus narkoba. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2018 lalu.
Kasus paling banyak ditangani Sat Reskoba adalah jenis tindak pidana narkotika jenis sabu. Penyalahguna sabu, baik pengedar maupun pengguna, selama setahun ini dicatatkan sebanyak 61 kasus.
Dari jumlah tersebut, tersangka yang ditangkap berjumlah 80 orang, dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 101,2 gram.
Kasus kedua terbanyak yang ditangani polisi kota ini ialah jenis tindak pidana obat keras dan berbahaya. Sebanyak 13 kasus telah ditangani Sat Reskoba, dengan jumlah tersangka 17 dan barang bukti obat yang diamankan sebanyak 3.558 butir.
Kasus terakhir adalah jenis tindak pidana psikotropika yang hanya 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 4 butir.
Secara keseluruhan, Sat Reskoba telah menangani 75 kasus dan meringkus 98 tersangka selama kurun satu tahun terakhir.
Dari rekapitulasi penanganan kasus sepanjang 2019 itu, bulan Januari merupakan tertinggi, dengan catatkan pengungkapan sebanyak 17 kasus. Sedangkan terendah berada pada September dan November, yang masing-masing periode itu, terdapat 3 kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani Sat Reskoba.
Baca: Polres Pasuruan Kota Catat 11.876 Motor Langgar Lalu Lintas Sepanjang 2019
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengungkapkan ada sedikit peningkatan terkait kasus narkoba di Pasuruan. Disebutkan, pada tahun 2018 lalu, Sat Reskoba mengungkap 70 kasus Narkoba.
Peningkatan ini, lanjut Dony, terdapat dua sudut pandang yang berbeda. Pertama, menunjukkan bahwa peredaran Narkoba di Pasuruan yang makin meningkat. Kedua, meyakinkan optimalisasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Narkoba.
“Tapi yang jelas ini menjadi tanggung jawab kami ke depan. Kami perlu bantuan dari semua elemen masyarakat untuk mengungkap peredaran Narkoba,” ujar Dony. (tof/ono)