Pasuruan (WartaBromo.com) – Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan berlaku per 1 Januari 2020. Banyak peserta BPJS di Pasuruan yang mengajukan turun kelas.
Kepala BPJS Cabang Pasuruan Indrina Damayanti menerangkan, sejak Perpres nomor 75 tahun 2019 disahkan pada Oktober lalu, banyak peserta BPJS berbondong-bondong, mengajukan turun kelas.
Pada waktu awal-awal Perpres tersebut disahkan, menurut Indrina, rata-rata 20 peserta per hari mengajukan penurunan kelas ke kantor BPJS yang dinaunginya.
Namun belakangan, menjelang Januari 2020, peserta yang mengajukan turun kelas mengalami peningkatan.
“Kalau belakangan rata-rata 40 peserta per hari yang mengajukan penurunan kelas,” terangnya.
Salah satu peserta yang mengajukan turun kelas adalah Misdi, warga Kelurahan Pucangan. Misdi sebelumnya merupakan peserta BPJS kelas II, namun sejak tarif iuran sah dinaikkan oleh presiden, ia mengaku keberatan dan memutuskan untuk turun kelas.
“Tambah mahal, Cak. Nggak pernah sakit, bayar iurannya naik,” ujarnya.
Sejak kemarin, Kamis (26/12/2019) hingga Jumat (27/12/2019), dari pantauan WartaBromo terlihat antrean panjang di kantor BPJS tiap pagi. Menjelang siang antrean itu mulai berkurang.
Humas BPJS Azzam menjelaskan antrean tersebut tidak hanya peserta yang mengajukan penurunan kelas, tapi juga ada yang mengurus perubahan identitas dan mendaftar baru.
BPJS Kesehatan Pasuruan, sebenarnya telah menyediakan mobil pelayanan yang menjangkau kelurahan dan desa seluruh Pasuruan serta aplikasi android JKN untuk mempermudah pelayanan.
Sekadar informasi, dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019 dijelaskan tarif iuran BPJS kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000. Lalu untuk kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000, sedangkan untuk kelas III dari Rp25.500, besaran iuran naik menjadi Rp42.000. (tof/ono)