Probolinggo (wartabromo.com) – Praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di Kabupaten Probolinggo tak pernah ada habisnya. Buktinya ada 8 PSK diamankan oleh anggota Satsabhara Polres Probolinggo.
Dari 8 PSK itu, 4 di antaranya berasal dari Kabupaten Lumajang. Yakni EN (31) warga Kecamatan Klakah, AN (20) warga Kecamatan Tikung, YA (35) Warga Gucialit dan WI (35) warga Kecamatan Klakah.
Sementara 4 PSK lainnya adalah HA (32) Kecamatan Leces, PI (26) warga Kecamatan Kuripan dan TU (35) warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Serta RI (31) Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.
Para PSK itu, diamankan dari 2 lokasi berbeda, yakni Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.
“Kemarin, mereka kami amankan di dua lokasi berbeda saat menunggu tamu di dalam kamar,” kata Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP. Riduwan pada Kamis, 26 Desember 2019.
Rencananya, PSK ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) hari ini. Dasar penanganannya, dijelaskan sebagaimana termaktub pada Pasal 3 Ayat 1 Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemberatasan Pelacuran ditempat umum dalam Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan 2 pemilik warung sekaligus mucikari tidak diamankan oleh polisi. “Belum bisa karena tidak ada bukti uang sewa. PSK yang tertangkap tidur tiduran di kamar atau tidak sedang melayani sehingga hanya bisa Tipiring,” ungkap Riduwan. (cho/saw)