Pasuruan (WartaBromo.com) – Setelah buron tiga bulan seorang pria asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia diduga salah satu jambret kawakan, kerap menyasar pengendara motor, terutama di wilayah selatan Pasuruan.
Tim Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pria bernama Syaroni itu di dalam rumahnya, yang berada di Dusun Patuk RT 006 RW 004, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Senin (16/12/2019).
Saat ditangkap, Syaroni tak memberikan perlawanan, hingga tim yang dikomandoi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Pasuruan itu menggelandangnya ke Mapolres sekitar pukul 20.00 WIB.
Dijelaskan, penangkapan pria 38 tahun itu merupakan hasil pengembangan dari terciduknya Fadhul, pelaku jambret lain, yang saat ini sudah divonis pengadilan, menjalani hukuman.
Dari informasi Satuan Reserse Kriminal, aksi Syaroni terakhir kali dilakukan pada 3 September 2019, di jalan raya jurusan Surabaya-Malang termasuk Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo.
Syaroni memboncengkan Fadhul dengan motor Honda CB 150 R, menyasar seorang ibu yang saat itu membonceng motor bersama suami dan anaknya.
Motor sport Nopol N-4663-TBC itu, ia tunggangi untuk menguntit, sampai kemudian seperti hendak menyalip motor korban yang melaju ke arah Malang itu, dari sebelah kiri.
Melihat ada kesempatan, Fadhul langsung menarik tas hitam berisi uang tunai dan HP yang dibawa korban.
Gas motor CBR kemudian ditarik kencang-kencang oleh Syaroni. Motor pun melaju kencang ke arah Purwosari, meninggalkan pasangan suami istri yang hanya bisa berteriak meminta pertolongan.
Tapi tentu saja, aksi kriminal jalanan yang meresahkan ini terhenti.
Lebih tiga bulan, Syaroni mencoba menghindari endusan polisi pun gagal.
Jambret kawakan ini tak bisa lagi bergerak, setelah Fadhul tertangkap dan menjalani hukuman.
Ternyata, pria Purwosari ini seorang residivis. Seorang sumber mengungkapkan, ia pernah dipenjara selama 1 tahun 7 bulan, gara-gara melakukan tindak pencurian disertai pemberatan (Curat).
Kini ia terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), melanggar pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya tentu lebih lama, 9 tahun penjara. (ono/ono)