Pasuruan (WartaBromo.com)- Peringatan Hari Anti Korupai (HAK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu menyisakan cerita menarik.
Bukan lantaran Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang batal hadir dalam acara tahunan itu. Tetapi, cerita lain yang membuat politisi PKB itu tidak bisa datang.
Diketahui, saban tahun, KPK memang menggelar seremonial dalam rangka memperingati HAK yang jatuh pada 9 Desember. Nah, pada kegiatan itu, juga diwarnai penganugerahan LHKPN kepada sejumlah pihak.
Dari DPRD tingkat kabupaten, penganugerahan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Sedangkan DPRD Provinsi, diberikan kepada ketua DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kota Bandar Lampung untuk DPRD kota.
Nah, prosesi penganugerahan tersebut sejatinya dilakukan pada Senin (9/12/2019) lalu di gedung KPK. Namun, Sudiono Fauzan batal datang karena undangan kegiatan baru sampai di tangannya Senin (9/12/2019) pagi.
“Ya ndak bisa datang saya. Wong acara jam 09.00 WIB, undangan baru saya terima pukul 07.00 WIB,” jelas Sudiono.
Sudiono mengatakan, undangan tersebut sebenarnya tiba di kantor dewan pada Sabtu (7/12/2019) sore. Namun, karena terdapat logo KPK, petugas yang menerima tidak berani membukanya.
“Undangan kan dikirim melalui paket kilat. Sampai di pos satpam Sabtu sore. Karena ada tulisan KPK, Satpam tidak berani membukanya,” jelas Sudiono menceritakan.
Karena esok harinya juga libur, undangan tersebut akhirnya baru diterimanya, Senin (9/12/2019) pagi. Atau, hanya beberapa jam sebelum kegiatan dimulai. Karena itu, Dion –sapaan akrab Sudiono– tidak bisa hadir.
Dijelaskan Dion, penghargaan itu diberikan KPK lantaran lembaga yang dipimpinnya dinilai paling tertib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). (tof/asd)