Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota ciduk enam pelaku diduga pengedar dan pengguna narkoba. Sabu seberat 9,85 gram dan pil doble L sebanyak 57 butir diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, keenam pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda-beda, meski masih termasuk dalam wilayah hukum yang dinaunginya.
Penangkapan salah satunya berada di depan makam umum. Bahkan beberapa di rumahnya, selain juga di area terbuka seperti taman Lansia di Jl Ki Hajar Dewantara.
“Semua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota yang melaksanan undercover buy. Pelaku melakukan aksinya malam hari, bahkan ada yang dini hari,” ujar Dony saat pamerkan enam tersangka narkoba di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (9/12/2019).
Dari data polisi diketahui, dari enam pelaku, lima di antaranya merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Seorang lainnya merupakan pengedar pil doble L.
Pengedar pil berbahaya itu bernama Moh Fati Heri Setiawan (26), tercatat sebagai warga Bangkalan, Madura.
Sedangkan lima pengedar sabu, empat si antaranya merupakan warga Kota Pasuruan. Mereka adalah Nur Kholid bin M Syair (20), warga Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo; Abdul Rachman (22), asal Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Ada lagi seorang pria bernama Edwin Faindra (31), warga Kelurahan Mandaranrejo; dan M Hosny (39), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungreejo;
Sedang seorang pengedar sabu bernama Moh Nasir (38), disebut polisi tercatat sebagai warga Jember.
“Mereka ngakunya, baru sekali (edarkan sabu). Tapi kan kita terus dalami,” imbuhnya.
Belakangan terungkap, pelaku terjebak narkoba sudah lebih setahun silam, sampai kemudian nekat edarkan sabu.
Kristal putih ini dijual seharga Rp1,5 juta pergram. Dengan hasil jualan itu, lumrahnya mereka gunakan lagi untuk menikmati sabu.
“Pil trihexyphenidyl, dijual per 10 butirnya dihargai Rp25 ribu,” terangnya.
Sementara, seorang tersangka penyalahguna sabu, di hadapan sejumlah pewarta justru mengaku sebatas pengguna. Bahkan, sampai akhirnya ditangkap polisi, ia baru akan mencoba menikmati sabu.
“Saya membeli Rp200 ribu (sabu dalam paket hemat) dari Imam. Untuk dibuat sendiri,” ujarnya.
Secara keseluruhan Sat Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 9,85 gram serta 57 butir pil doble L.
Selain itu, barang bukti berupa alat nyabu, HP, jam tangan, timbangan elektrik, botol kaca, uang tunai, hingga dompet juga disita, dijadikan barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112, UU nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. (ono/ono)