Nguling (wartabromo) – Polisi Sektor Nguling langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang menimpa Pasutri asal Desa Randuati Kecamatan Nguling, Pasuruan, Sabtu (28/9/2013) dini hari tadi. Hasilnya, seorang pelaku akhirnya diamankan oleh petugas lantaran terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sutikno (27) ditangkap oleh petugas unit Buser Polsek setempat di wilayah Grati, Pasuruan. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Solikin alias H. Suwarqi (50) dan Zuhro (37) di dekat perkebunan tebu Desa Sudimulyo Kecamatan Nguling.
“Pelaku mengaku dendam lantaran ibunya yang dinikahi sirri oleh korban (H. Suwarqi, red) tapi ditinggal di Malaysia,”terang Kapolsek Nguling, AKP Jauhari pada wartabromo.
Menurutnya, korban yang sudah beristri Zuhro tersebut pernah tinggal di malaysia dan menikahi ibu pelaku yang bernama Sunarmi di negeri jiran. Namun kemudian korban pulang tanpa mengajak istri sirrinya tersebut kembali ke tanah air.
“Ibu pelaku tidak diajak pulang dan hingga sekarang masih tinggal di malaysia,” terang AKP Jauhari.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Nguling guna penyelidikan lebih lanjut, sementara kedua korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Probolinggo lantaran luka bacok yang dideritanya.
“Kita masih terus lakukan penyelidikan atas kasus ini,” pungkas Jauhari. (yog/yog)