Alat Peraga Kampanye Diperketat, Stiker Bakal jadi Pilihan

806

Miskur Caleg GolkarProbolinggo (wartabromo) – Pembatasan penggunaan alat peraga oleh KPU bagi parpol, calon anggota legislatif dan DPD membuat sejumlah caleg memutar otak agar tak menyalahi aturan kampanye nantinya. Salah satunya melalui  cara penggunaan stiker untuk berkampanye.

Caleg dari partai Golkar, Miskur mengaku dirinya akan memanfaatkan celah peraturan KPU No 15 tahun 2013 dengan membuat stiker sebanyak-banyaknya untuk ditempelkan di pinggir jalan. Sebab, dalam ketentuan PKPU No 15 tahun 2013 yang disebutkan hanyalah penggunaan alat peraga dari umbul-umbul, billboard dan spanduk.

“Kami akan menggunakan stiker untuk mengenalkan diri dan visi misi pada pemilih,” ujarnya.

Menurut Miskur yang juga sebagai anggota Komisi C DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut, keberadaan stiker tidak masuk dalam peraturan KPU No 15 tahun 2013, sehingga bisa dimanfaatkan untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.

“Stiker, untuk memperkenalkan visi dan misi saya kepada rakyat di dapil saya ini,”akunya.

Sementara itu, Ketua KPU Probolinggo, Gandhi Hartoyo menyebutkan, stiker yang dipampang di jalan tidak ada pelarangan. Sebab dalam peraturan KPU tersebut tidak disebutkan kriteria stiker.

“Kami akan mentolelir penggunaan stiker oleh caleg dan parpol. Sebab hal tersebut tidak di atur,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Caleg asal partai PPP, Agil Bafaqih. Ia mengaku cukup lega dengan diperbolehkannya penggunaan stiker sebab jika hanya mengandalkan zonasi yang ditentukan, hal tersebut bisa mengurangi pengetahuan para pemilih terhadap visi misi para caleg.

“Kalau stiker tidak diperbolehkan, hal tersebut sangat merugikan para caleg,” terangnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Wiwit Agus Pribadi tidak akan menertibkan penggunaan stiker jika kebijakan KPU memperbolehkan. Bahkan dirinya mengaku per 28 September 2013, pihaknya tidak akan menertibkan sendiri jika terjadi pelanggaran.

“Kami hanya bertugas merekomendasi pada satpol PP untuk menurunkan alat peraga yang melanggar zonasi dan titik yang sudah ditentukan KPU dan Pemda,” pungkasnya (rhd/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.