Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga perusahaan di Pasuruan putuskan pindah setelah kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan ogah buka suara terkait hal ini.
Wartabromo mencoba untuk mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Tri Budiharto. Hasilnya, Disnaker masih belum mau membocorkan, 3 perusahaan mana saja yang akan hengkang dari Pasuruan.
Ia mengatakan masih belum ada konfirmasi dari perusahaan tersebut hingga detik ini. Bahkan Tri meminta wartabromo langsung menanyakan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur, sebagai sumber yang memberi pernyataan awal.
Seperti diketahui, di Kabupaten Pasuruan tersebar berbagai industri. Bahkan Pasuruan juga terdapat kawasan industri PIER. Selain perusahaan yang tersebar di kawasan Kejayan, Pandaan, Purwosari, Beji hingga di daerah Bangil.
Nah, dari banyaknya sebaran industri tersebut, 3 di antaranya keberatan dengan kenaikan upah. Sehingga memutuskan bakal pindah ke wilayah dengan UMK rendah.
“Mereka itu bukannya tidak mampu. Mereka pindah ke daerah lain, mencari UMK yang lebih rendah, supaya untungnya lebih besar,” ujar Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim. (trn/may)