Lekok (WartaBromo.com) – MI Darul Ulum, Rowogempol, Lekok, Pasuruan disegel oleh ahli waris tanah sejak Jumat malam (22/11/2019). Penyegelan ini dipicu salah paham ahli waris terhadap pihak yayasan.
Kepala Sekolah MI Darul Ulum Nurul Hidayat menerangkan aksi penyegelan yang dilakukan ahli waris Muhammad Toha, lantaran telah mendapat informasi keliru.
Toha, menurut Hidayat, memperoleh informasi bahwa rumah kakaknya yang berada dekat sekolah akan diusir karena menumpang di tanah lembaga.
Mendengar hal itu, Toha disebutnya marah, sampai kemudian melakukan aksi penyegelan sekolah.
Hidayat -mengutip perkataan Toha-, mengatakan informasi itu diperoleh dari salah satu guru MI Darul Ulum. Namun Hidayat meluruskan dengan menegaskan tidak ada seorang pun guru yang mengatakan itu kepada Toha.
“Mungkin ada orang lain yang salah ngomong. Kalau guru tidak ada,” ujarnya.
Dengan dimediasi kepolisian, kepala desa, dan Camat Lekok, konflik tersebut kini sudah selesai. Kedua belah pihak telah menyatakan islah.
“Ahli waris ingin agar rumah kakaknya tidak digusur dan keluarganya dilibatkan dalam kelembagaan,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Jumat malam, ahli waris Muhammad Toha melakukan penyegelan sekolah. Pagar sekolah digembok dan diikat dengan kawat, serta menempelkan papan berisi penjelasan, bahwa tanah tersebut dalam sengketa.
Akibatnya, sejak hari Senin (25/11/2019) hingga Selasa (26/11/2019) murid-murid tidak bisa masuk gedung sekolah dan terpaksa belajar di luar sekolah. (trt/ono)