Lekok (WartaBromo.com) – Gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Ulum Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan disegel ahli waris pemilik lahan. Kontan saja, ratusan siswa telantar.
Terlihat pintu gerbang gedung digembok dengan rantai dengan ukuran cukup besar. Pada sisi depan tembok gedung, terpampang tulisan “Tanah ini masih dalam sengketa ahli waris Almarhumah Ibu Subuhiyah dengan suami sah H. Abdul Mukti.”
Tulisan itu juga menjelaskan soal status lahan berupa Buku C Desa No: 676. Persil No: 72. Selanjutnya diungkapkan sebagai Ahli Waris bernama Muhammad Toha, dengan Kuasa Hukum Lutfi dan rekan-rekan.
Karuan saja, kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar terganggu. Ratusan murid MI Darul Ulum terpaksa belajar di luar gedung.
Suasana tampak juga tak nyaman. Siswa bersama guru berdesakan dan tak hiraukan panas. Menyadari tak layak dilanjutkan, proses belajar pun dihentikan, sampai kemudian diputuskan untuk memulangkan siswa lebih awal.
Kepala MI Darul Ulum, Nurul Hidayat menjelaskan, gedung itu disegel sejak Jumat kemarin. Ia mengakui, ada sengketa lahan, setelah ahli waris tiba-tiba menggugat status lahan itu.
“Salah satu ahli waris menggugat lahan yang dibangun gedung ini,” ucap Nur Hidayat.
Dari berbagai sumber, MI Darul Ulum merupakan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pendidikan Darul Ulum Rowogempol. (fyd/ono)