Lumajang (WartaBromo.com) – Penangkapan pelaku pembunuhan sopir truk pasir asal Lumajang cukup menegangkan. Pelaku sempat terdeteksi di Pasuruan, sebelum akhirnya dihadang di kota Batu.
Setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat, Tim Cobra langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran.
“Pergerakan kami mulai dari Lumajang, kemudian ke Pasuruan lalu informasi kami peroleh kalau pelaku bergerak ke kota Batu, Malang,” jelas Hasran.
Sesampainya di Kota Batu, Tim Cobra langsung menghadang tiga pelaku utama. Dengan dibantu Polres Batu, aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga : Tim Cobra Tembak Mati Pembunuh Sopir Truk Pasir
Tersangka Ahmad (19), warga Dusun Krajan II, Desa Bago; dan Abduh (23) warga Semampir, Surabaya mencoba melawan petugas saat ditangkap. Polisi kemudian menembak mati keduanya.
Sementara itu satu orang tersangka lain, yakni Slamet Budiman (29) warga Dusun Siluman Desa Bades, Kecamatan Pasirian ditembak pada kakinya.
“Untuk 2 orang pelaku meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kab Lumajang karena diganjar timah panas oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Sedangkan untuk ke 6 pelaku lainnya berhasil di ringkus ke Mapolres Lumajang,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.
Kelima pelaku lain yang ditangkap merupakan warga Semarang, Pasuruan hingga Blitar. Meski bukan otak pencurian, namun mereka terlibat dalam membawa lari truk hingga akan dijual.
Mereka adalah Muhammad Miftakhut Toyib (19) warga Dusun Genuk Barat, Desa Genuk, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Baca juga : Terungkap Pembunuh Sopir Truk di Lumajang, Pelaku dari Semarang hingga Pasuruan
Ada juga Indra Irawan (34) warga Dusun Pleret, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan; Adi Rachmad (28) warga Perum Mutiara Keluarga, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kemudian Ahmad Baidowi (35) warga Dusun Brintik, Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar dan Dedi Nurdianto (25) warga Dusun Bayeman, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Semua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Lumajang. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (may/ono)