Abdul Kadir Dititipkan ke Rutan Kraksaan
Probolinggo (wartabromo.com) – Kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dilimpahkan ke kejaksaan. Penahanan Abdul Kadir, tersangka ijazah palsu selanjutnya dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan.
Satreskrim Polres Probolinggo melimpahkan kasus ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, secara resmi dilakukan pada Rabu, 20 November 2019, siang tadi.
“Sebelumnya, berkas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, kami nyatakan P21 atau sempurna. Dengan begitu, kasus ini sepenuhnya sudah ditangani oleh kejaksaan,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Ardian Junaedi.
Usai serah terima, pihak kejaksaan langsung mengirim Abdul Kadir ke Rutan Kelas IIB Kraksaan. Ia ditahan dengan status titipan, dijadwalkan hingga 20 hari ke depan, sembari jaksa penuntut umum (JPU) diketuai oleh Ardian menyusun berkas dakwaan.
Pria asal Lumajang itu mengatakan, jika berkas dakwaan sudah siap, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kraksaan. Sesuai prosedur, batas waktu paling lama 20 hari. Sehingga pihak PN bisa menjadwalkan tanggal persidangan untuk kasus yang menjerat Abdul Kadir.
“Kami belum bisa pastikan kapan akan dilimpahkan. Tapi tidak sampai 20 hari berkas itu sudah kami limpahkan ke pengadilan. Biasanya, kalau pekan depan berkas sudah di tangan PN. Jadwal sidang bisa dimulai dua pekan yang akan datang. Untuk jadwal kita mengikuti keputusan pengadilan,” terang pria berkacamata itu.
Ardian menolak mengungkapkan materi dakwaan, terutama terkait penuntutan yang akan diajukan. Sebab, pihaknya kini masih berkonsentrasi pada penyusunan berkas untuk persidangan.
“Nanti secara bertahap. Tidak bisa loncat ke tuntutan dulu. Kami perlu persiapkan berkas yang ini dulu,” tandas jaksa kelahiran kota pisang itu. (cho/saw)