Pasuruan (WartaBromo.com)- Entah setan mana yang merasuki diri Jalil. Bukannya melindungi, lelaki asal Purwosari ini justru merudapaksa putrinya sendiri.
Perbuatan bejat pelaku berlangsung hingga sembilan kali. Residivis kasus pencurian ini akhirnya berhasil dibekuk polisi saat hendak melakukan aksinya di Lawang, Kabupaten Malang.
“Korban merupakan anak kandungnya,” kata Kasatreskrim Polres Malang AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo pada awak media, Rabu (13/11/2019) di Mapolres Malang.
Kasatreskrim mengemukakan, pelaku pertama kali melakukan aksinya pada tahun lalu. Di sebuah villa di kawasan Tretes, pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya itu memaksa putrinya berhubungan badan.
Tercatat lima kali pelaku melakukan aksi bejatnya di sana. Empat kali lainnya, di sebuah penginapan di Lawang, Kabupaten Malang. Termasuk, saat digerebek aparat setempat.
Soal penggerebekan itu, menurut Kasatreskrim berawal dari laporan pacar korban. Ketika itu, pelapor yang mendapat aduan dari korban meneruskannya ke polisi. Sampai kemudian, polisi membekuk pelaku di sebuah penginapan di Lawang.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam mendekam 20 tahun di penjara. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” jelas Kasatreskrim. (trn/asd)