Bangil (wartabromo) – Kejari Bangil menjebloskan dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasurauan dijebloskan ke Rumah Tahan Bangil. Penahanan dua tersangka korupsi program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dari Kementrian Pendidikan dilakukan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan pasal 11 dan 12 Undang-undang Tipikor serta dikhawatirkan kedua tersangka akan kabur dan menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Sarwo Edi, Jumat (20/9/2013).
Penahanan terhadap Heri Purnomo, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan dan Mukhsin, Ketua Forum Komunikasi Kepala UPT (FKKU) dilakukan kemarin sore. Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 77/O.3.40/FT.1/09/2013 atas nama Heri Purnomo dan surat perintah penahanan dengan nomor: 78/O.3.40/FT.1/09/2013 atas nama Mukhsin.
“Paling lama satu minggu akan dilakukan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor di Surabaya,” tandasnya.
Dua tersangka diduga melakukan korupsi anggaran program bantuan rehabilitasi ruang kelas dan mebeler untuk pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dari Kementrian Pendidikan tahun 2012. Program bantuan senilai Rp 28 miliar yang diperuntukan 117 SD di Kabupaten Pasuruan tersebut diduga dikorupsi sebesar Rp 944.810.450.
Kasus ini bergulir sejak awal tahun lalu. Menurut Sarwo Edi lamanya proses penyidikan dikarenakan banyaknya saksi yang harus dimintai keterangan. (fyd/fyd)