Polisi Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Ambruknya SD Gentong

5416

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyelidikan terkait ambruknya gedung SD Negeri Gentong mulai masuki babak baru. Dua tersangka sudah ditetapkan oleh Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Drs Luki Hermawan saat meninjau SD Negeri Gentong hari ini, Sabtu (9/11/2019).

“Kami sudah mengamankan dua tersangka. Yakni inisial D dan inisial S,” terangnya.

Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 359 karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan, begitu pula pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua tersangka yang sudah ditetapkan saat ini merupakan dari pihak swasta. Menurut Luki dua orang ini bukan warga Pasuruan, melainkan warga Kediri.

Sementara itu nama bendera yang digunakan oleh pihak kontraktor adalah CV ADL dan CV DHL.

Dari catatan, kedua CV itu merupakan penyedia bahan material gedung SD Negeri Gentong pada 2012 silam.

Belum didapatkan penjelasan, bagaimana posisi dan status pelaksana pengerjaan proyek pembangunan gedung SDN Gentong waktu itu. (trt/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.