Lumajang (WartaBromo.com) – Tim Cobra Polres Lumajang kembali mengamankan jaringan narkoba Sokobana-Sampang di Lumajang. Seorang pria asal Kecamatan Tempeh, Lumajang diamankan atas kepemilikan sabu seberat 4,87 kilogram.
AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang mengatakan, pria tersebut bernama Hanif Rohman (27).
“Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki sabu seberat 4,87 kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan sabu 77,7 gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana,” jelasnya, Senin (28/10/2019)
Sabu ini terbungkus beberapa kantong plastik yang disimpan dalam koper berukuran kecil. Hanif kemudian menyembunyikan di atap rumahnya, supaya tidak terendus polisi. Jika dirupiahkan, sabu ini bernilai Rp5 Miliar.
Belum diketahui bagaimana pelaku, diduga bandar ini, awal kali mendapatkan sabu. Namun, Hanif mengaku jika sabu belum sempat diedarkan ke warga Lumajang.
Saat ini polisi sedang menyelidiki lebih lanjut kasus peredaran Narkoba tersebut. (may/ono)