Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersiap limpahkan kasus Lilik, tersangka korupsi anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ke pengadilan. Pengecekan barang bukti dan cermati kelengkapan berkas masih dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Denny Saputra menyatakan pelimpahan berkas perkara Lilik, mantan Kabid Olahraga Dispora, ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan.
“Menunggu pelimpahannya juga dicek barang buktinya,” ujar Denny, di hadapan sejumlah pewarta kemarin.
Meski demikian soal waktu, ia tak menyebutkan secara tegas. Denny hanya menegaskan pelimpahan bakal segera dilakukan Kejari dalam beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Denny juga meminta Dispora untuk bekerja sama selama penyelesaian kasus ini berlangsung. Termasuk jika muncul peluang adanya tersangka baru pada kasus ini.
“Apabila ada pihak yang terikat terkait, dan juga perlu mempertanggungjawabkan apa yang menjadi tupoksinya sesuai dengan fakta persidangan, pasti bakal kita proses untuk tersangka berikutnya,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Lilik Wijayanti Budi Utami, disangka terlibat korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, hingga dikurung dalam sel tahanan. Saat digelandang menuju tahanan itulah, Lilik meneriakkan 3 sosok yang diduga turut terlibat kasus ini. Sosok itu yakni atasan Lilik, Bendahara hingga PPTK. (red)