Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Pasuruan bakal dilakukan serentak pada 23 November 2019. Anggaran Rp19,18 miliar, disiapkan untuk menggelarnya.
Anggaran tersebut merupakan keseluruhan besaran bantuan kepada 243 desa pelaksana Pilkades tahun ini.
Dari telaah lembar Keputusan Bupati nomor 900/217/HK/424.014/2019 tentang penetapan bantuan keuangan dimaksud, rata-rata pengajuan anggaran tiap desa di atas Rp70 jutaan.
Sebagian desa ajukan kisaran angka kebutuhan penyelenggaraan sebesar Rp80 jutaan, Rp90 jutaan, hingga lebih Rp100 jutaan untuk beberapa desa.
Dana terbesar yang telah ditetapkan Bupati, sepertinya diberikan kepada sejumlah desa di wilayah Kecamatan Gempol.
Pada wilayah barat Kabupaten Pasuruan itu, empat desa terbilang terbesar, yakni Kejapanan Rp122,93 juta; Gempol Rp103,53 juta; Kepulungan Rp102,36 juta; dan Ngerong Rp101,62 juta.
Untuk dana di atas seratus juta rupiah itu juga didapatkan Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok yakni sebanyak 104,52 juta.
Selain itu ada Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan dengan mendapatkan lebih dari Rp101,46 juta. Satu lagi, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi Rp100,67 juta.
Dalam prosesnya, penetapan besaran dana bantuan pelaksanaan Pilkades itu disusul dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman penggunaan.
Pada prinsipnya disebutkan, bila bantuan bersumber dari APBD tersebut, ditentukan dengan berbagai dasar dan kriteria.
Tercatat ada lima kriteria tertulis dalam lampiran Perbup 9/2019 itu sehingga kebutuhan proses coblosan kepala desa dapat dipenuhi untuk masing-masing desa.
Poin pertama, pemberian bantuan itu adalah pada jumlah hak pilih, sebagaimana data yang disesuaikan dari KPU Kabupaten Pasuruan.
“Hak pilih adalah data dari KPU Kabupaten Pasuruan yakni daftar pemilih tetap pelaksanaan Pemilihan Bupati Pasuruan tahun 2018. Hal ini bisa dijadikan sebagai data jumlah daftar pemilih sementara (DPS),” kalimat poin pertama kriteria penentuan jumlah bantuan keuangan.
Selanjutnya, berturut-turut penentuan bantuan dilanjutkan berdasar jumlah dusun; jumlah anggota Panitia Pemilihan; Panitia Pemungutan Suara; dan jumlah anggota BPD selaku pengawas. (ono/ono)