Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga unit truk yang melintas di jalur pantura Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dihentikan petugas. Kendaraan besar itu didapati memodifikasi piranti rem yang digunakan.
Modifikasi piranti rem ini diketahui ketika petugas gabungan dari Satlantas Polres Probolinggo dan Dishub melakukan razia terhadap kendaraan jenis truk.
Operasi patuh di depan Miniatur Kakbah menyasar truk tronton, trailer dan kendaraan muatan barang. Kendaraan yang berpotensi alami kecelakaan lalu lintas seperti di Cipularang, Jawa Barat.
Kendaraan yang dihentikan kemudian diperiksa kondisi kelaikannya. Mulai rem, lampu, handrem, klakson, hingga ban truk. Hasilnya pun lumayan banyak. Ada truk tidak layak jalan, mulai dari ban tipis, memodifikasi tanpa memperhatikan spesifikasi yang sudah ditentukan. Selain itu, ada kendaraan yang surat dan kir mati.
“Kali ini kami bersama Dishub menyasar kendaraan besar atau kendaraan barang. Mengantisipasi dan meminimalisir kecelakaan di jalur pantura Probolinggo ini,” kata Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP. Purwanto Sigit Raharjo.
Bahkan ada 3 truk antar pulau (Sumatera, Jawa, Bali dan Lombok) yang kedapatan memodifikasi piranti rem. Perubahan itu, menurut keterangan sopir dibuat agar lebih pakem. Namun, nyatanya perubahan alat pengereman tersebut tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan.
“Terhadap 3 truk ini, kami berikan tilang. Selain tilang, truk tersebut kami larang melanjutkan perjalanan sebelum modifikasi remnya diganti atau dikembalikan pada spesifikasi aslinya. Karena ubahannya sudah tidak sesuai spektek yang ditentukan,” terang mantan Kapolsek Dringu ini.
Bagi kendaraan yang bannya gundul, petugas meminta agar diganti. Bagi yang memodifikasi bak truk, polisi memberikan tindakan berupa surat Tilang.
Dari keseluruhan yang dilakukan, petugas menghimbau ke para sopir untuk menolak berangkat, jika kendaraan disadari tidak layak pakai.
Operasi Patuh sudah berjalan sejak 29 Agustus lalu. Hingga Sabtu (7/9/2019), sebanyak 1.500 pengguna jalan ditilang. Didominasi pelanggarnya adalah pengendara sepeda motor (R2).
Rata-rata tidak membawa SIM dan STNK saat berkendara. Juga karena sepeda protolan dan knalpot brong. (saw/saw)