Gara-gara Penanganan Korupsi Dispora Lelet, Kejari Digeruduk

1539

Bangil (wartabromo.com) – Sejumlah elemen masyarakat geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (2/9/2019). Mereka pertanyakan kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan yang terkesan lambat.

Penilaian leletnya proses hukum ditudingkan, setelah Kejari hanya menetapkan seorang tersangka, yakni Lilik Wijaya. Padahal dalam sejumlah pernyataan, dugaan korupsi Dispora akan menyeret lima sampai enam tersangka.

Belum lagi tidak ditahannya perempuan mantan Kepala Bidang Olahraga pada Dispora tersebut, dikatakan saat ini justru menjadi perhatian publik.

Apa yang mengemuka itu kemudian memunculkan ragam asumsi, di antaranya menyebutkan bila kejaksaan “masuk angin”, atau malah bakal menetapkan satu tersangka saja.

“Jangan-jangan hanya Lilik yang jadi tersangka? Padahal kejaksaan pernah mengungkapkan tersangka lebih dari itu,” ujar Lujeng Sudarto, Ketua Konsorsium Masyarakat Pasuruan Antikorupsi (Kompak).

Mencoba mengkomparasi, Lujeng mengungkapkan peristiwa kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan, yang hanya menghukum dua pejabat.

Padahal, pada tiap perkara korupsi, ia meyakini terdapat aktor intelektual yang dikatakannya bisa jadi dari pejabat yang lebih tinggi atau pihak yang memiliki pengaruh politik maupun hukum.

Dikaitkan dengan dugaan korupsi Dispora, disebutkan jika tersangka Lilik kala itu menjabat sebagai kepala bidang, sehingga patut diduga aliran dana korupsi anggaran tahun 2017 itu, dinikmati oleh pejabat lain yang lebih tinggi.

Itulah kemudian kejaksaan diminta untuk tidak diskriminatif, dengan tetap bersikap profesional mengacu pada bukti-bukti korupsi Dispora yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp917 juta.

“Jika ada perilaku diskriminatif, maka kami akan ke Pengawas Kejaksaan. Terus jangan salahkan, kalau memang Kejari masuk angin, kami akan melanjutkannya ke KPK,” tandas Lujeng.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyangkal tudingan tersebut.

“Proses, finishing untuk pemberkasan akhir. Berkembang atau tidaknya mari kita lihat. Kita tidak tebang pilih,” jelasnya.

Sekadar informasi, sejumlah elemen masyarakat yang mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan ini, selain Kompak juga terdapat kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Format. (ono/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.