Pasuruan (wartabromo.com) – Dari Januari hingga Agustus 2019, kasus perceraian di Pasuruan mencapai 1.384. Perceraian ini didominasi oleh cerai gugat atau pengajuan cerai oleh istri, mencapai hampir tiga kali lipat.
Berdasarkan laporan perkara yang tercatat di Pengadilan Agama Pasuruan, selama delapan bulan itu, jumlah 1.384 kasus cerai, diketahui 73 persennya merupakan cerai gugat.
Perceraian yang diajukan pihak istri itu sebanyak 1.014 perkara. Sedangkan cerai talak atau pengajuan dari pihak suami hanya sepertiganya atau 370 perkara.
Muhamad Sholikhan, Panitera PA Pasuruan mengungkapkan, dominasi kasus perceraian selalu lebih banyak dilayangkan oleh pihak perempuan.
“Dari rekaman laporan perkara yang tercatat, dari tahun ke tahun memang lebih banyak istri yang melayangkan cerai gugat,” ungkapnya, Selasa (27/8/2019).
Dijelaskan pula, terdapat beberapa alasan penyebab istri lebih banyak mengajukan perceraian daripada suami. Di antaranya terkait persoalan ekonomi, sering terjadi percekcokan, hingga perselingkuhan.
Diketahui, dari jumlah perkara cerai gugat yang dilayangkan istri sebanyak 1.014 tersebut, PA Pasuruan mengabulkan 856 gugatan.
Gugatan paling banyak diajukan pada Januari, yakni 190 cerai gugat. Paling sedikit terjadi pada Mei yakni 84 ajuan.
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam kurun waktu yang sama, perkara cerai gugat dapat dikatakan sedikit mengalami penurunan.
Berdasarkan catatan laporan perkara yang diterima PA Pasuruan pada tahun 2018 lalu, ada 1.046 gugatan yang dilayangkan istri, sedangkan perkara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 390.
Pengadilan Agama tentunya berupaya untuk menyatukan kembali dua insan yang akan berpisah, seperti upaya mediasi yang berujung rujuk jika keduanya dapat menerima kembali pasangannya.
“Yang jelas pihak kami selalu memfasilitasi untuk mediasi sebagai upaya mengurangi perceraian,” pungkasnya. (ptr/ono)