Kasus Korupsi Dispora: Akhir Agustus Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

1923

Bangil (wartabromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) segera serahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Tipikor. Pemberkasan sekaligus penyerahan berkas administrasi akan diselesaikan akhir Agustus ini.

Denny Saputra, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan, proses pemberkasan hingga administrasi dipastikan rampung atau sudah P-21.

“Kemungkinan akhir Agustus ini dipastikan berkas perkara rampung (P-21), selanjutnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan,” terangnya kepada Wartabromo, Senin (26/8/2019).

Sayangnya, Denny tak menjelaskan secara detail tanggal pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor tersebut.

Kasi Pidsus ini pun menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara yang terkesan lama.

“Terkesan lama karena memang butuh waktu tidak sebentar. Pemeriksaan di pengadilan harus diteliti satu persatu,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, penyidik di lingkungan Kejari Kabupaten Pasuruan untuk kasus Dispora ini juga tidak banyak.

Tersangka kasus korupsi Dispora, Lilik Wijaya, yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) olahraga Dispora saat ini masih dikenakan wajib lapor.

Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan yang terjadi pada tahun anggaran 2017 diperkirakan rugikan uang negara sebesar Rp918 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) pun telah mendapatkan alat bukti baru terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Alat bukti tersebut berupa catatan yang menunjukkan aliran dana hasil dari mark up anggaran lebih dari satu kegiatan di Dispora pada 2017 lalu. (ptr/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.