Nekat Bawa Lari Rokok Senilai Rp1,5 Miliar, Sopir Asal Maron Dilaporkan Polisi

11201

Probolinggo (wartabromo.com) – Erik Syahroni (28), warga Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo nekat membawa lari rokok milik perusahaan tempatnya bekerja. Namun, belum sempat menikmati rokok senilai Rp1,5 miliar itu, ia dan 2 rekannya keburu ditangkap polisi.

Aksi nekat itu dilakukan pemuda yang tinggal di Dusun Getengan RT.008 RW.002, pada Rabu, 31 Juli, sekitar pukul 20.00 WIB. Selaku sopir (Driver Oprasional) PT. Surya Madistrindo, Erik ditugaskan untuk mengirim rokok Gudang Garam Surya. Rokok itu dimuat dengan truk box N-8277-BC dengan tujuan gudang pos Kota Probolinggo. Berbagai macam rokok yang dimuat ini senilai Rp1.598.025.000.

“Mobil boks ini penuh dengan muatan rokok senilai 1 miliar rupiah lebih. Namun di tengah jalan oleh tersangka barang–barang tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dengan cara merusak gembok mengunakan alat gerinda potong,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Edwwi Kurniyanto, Sabtu (10/8/2019) sore.

Aksi Erik pada awalnya tak diketahui oleh perusahaan. Berhubung Erik dan truknya tak kembali ke pabrik yang berlokasi di Desa Sumberanyar, manajemen pabrik curiga. Pihak manajemen kemudian mengecek ke gudang di Probolinggo, apakah rokok senilai lebih Rp1,5 miliar itu sudah tiba di gudang.

Ternyata rokok dan truk tidak pernah tiba di gudang. Tak berpikir panjang, pihak perusahaan yang diwakili oleh Maulana Syaiful Iksan, kemudian melapor ke Polsek Paiton. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap Fatoni (26), warga Dusun Tengah Modin RT.09 TE.003 Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron. Pria yang merupakan rekan Erik dalam melaksanakan aksinya ini ditangkap pada Kamis 1 Agustus.

Diketahui kemudian, sebagian besar rokok disimpan di rumah kontrakan milik Rosidal Imam (34), warga jalan Serma Abd Rahman RT.003 RE.006 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Rosidal pun ditangkap pada Jumat, 2 Agustus. Sementara truk boks ditemukan telah dibuang di jalan Raya Leces dekat sirjel Tol Paspro.

“Selang sehari kemudian, pelaku utama ditangkap. Korban sempat menjual 30 kardus rokok, per kardusnya dijual seharga Rp15 juta. Barang-barang ini yang sebelumnya diturunkan di rumahnya. Kami jerat mereka dengan pasal penggepalan/penipuan,” ungkap mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.

Erik Syahroni dijerat dengan pasal 374 KUHP. Sementara Fatoni dan Rosidal Imam dijerat dengan pasal 56 yo 372 KUHP. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo. Mereka merasakan pengabnya sel dan terpaksa jauh dari keluarga saat perayaan Idul Adha. (cho/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.