Probolinggo (wartabromo.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo 2019 alami defisit senilai Rp181,6 miliar. Menutupnya, Pemkab menambah jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah.
Defisit ini diketahui pasca Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan keuangan disetujui oleh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, pada Senin (5/8/2019), DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi. Agenda juga dilakukan dengan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Hasilnya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp2.376.737.387.000,00 bertambah sebesar Rp22.860.771.413,00. Sehingga menjadi Rp2.399.598.158.413,00. Sementara Belanja Daerah semula sebanyak Rp2.425.013.330.116,00 bertambah sebesar Rp156.281.230.194,82. Sehingga menjadi Rp2.581.294.560.310,82.
Perubahan ini berdampak pada struktur Pendapatan dan Belanja Daerah. Sebab mengalami defisit sebesar Rp181.696.401.897,82.
“Perubahan anggaran ini, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan tersebut,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.
Sekda mengatakan defisit itu akan ditutup dengan sisa pembiayaan netto setelah perubahan dengan nilai yang sama. Hitungannya yakni Pembiayaan Daerah untuk Penerimaan semula sebesar Rp55.319.943.116,00 bertambah sebesar Rp133.420.458.781,82. Menjadi sebesar Rp188.740.401.897,82. Sedangkan Pengeluaran Semula sebesar Rp7.044.000.000,00 tak berubah. Dengan begitu, maka akan didapat Sisa pembiayaan netto setelah perubahan Rp181.696.401.897,82.
“Kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2019 tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah. Sebagaimana termuat dalam kebijakan umum Perubahan APBD tahun 2019 yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2019,” tandas Soeparwiyono. (saw/saw)