Pasuruan (wartabromo.com) – Anggaran belanja langsung Kabupaten Pasuruan tersisa Rp231.957.681.405 hingga pertengahan tahun ini. Padahal, Pemkab merencanakan anggaran sebesar Rp1.539.210.332.221 untuk belanja langsung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini.
Laporan tersebut terungkap dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI per 15 Juli 2019.
Sebesar 84,9 persen atau senilai Rp1.307.252.650.816 belanja langsung telah terealisasi. Ini meliputi tiga item, yakni belanja pegawai langsung, belanja barang dan jasa dan belanja modal.
Diketahui pula, anggaran belanja pegawai telah lunas terealisasi hingga 15 Juli 2019 kemarin. Namun pada dua item lainnya belum.
Rancangan anggaran belanja pegawai langsung yang ditetapkan Pemkab Pasuruan mencapai Rp122.418.592.400. Pemkab Pasuruan telah merealisasikan 100 persen dari jumlah tersebut.
Untuk keperluan belanja barang dan jasa, Pemkab Pasuruan menganggarkan sebesar Rp937.757.281.520. Sementara realisasinya mencapai Rp859.263.317.093 atau 91.6 persennya. Hingga tersisa Rp78.493.964.427 saja.
Lain halnya dengan belanja barang dan jasa, keperluan untuk belanja modal telah terealisasi sebesar 93.5 persen atau senilai Rp447.989.333.723 dari yang direncanakan sebesar Rp479.034.458.301. Maka, Pemkab masih memiliki sisa anggaran untuk kebutuhan belanja modal tersebut sebesar Rp31.045.124.578.
Baca: Anggaran Belanja Tidak Langsung Kabupaten Pasuruan Tembus Rp1,83 Triliun
Sekadar diketahui, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat. Data ini juga sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. (ptr/ono)