Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang ayah asal Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang tega menggagahi anaknya sendiri. Bahkan aksi tak patut ini sudah dilakukan, sejak sang anak masih berusia 16 tahun.
Sugeng Slamet (44) mulai melakukan aksinya pada Bunga (19) pada 2015 lalu. Anak keduanya ini mulai tinggal bersama Slamet sejak memasuki usia 15 tahun. Sebelumnya Bunga tinggal bersama Kakek Nenek Slamet di Sumatera.
“Karena saya tahu dia pacaran, daripada main di luar sama pacarnya, lebih baik sama ayah. Dia jawab terserah ayah saya,” ujarnya.
Saat itu lah Slamet seringkali mengajak Bunga berhubungan terlarang. Pria dengan 5 istri ini memang tidak tinggal serumah dengan Bunga meski sama-sama di Lumajang. Slamet tinggal bersama istri terakhirnya, karena 4 istrinya itu bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sementara Bunga, tinggal bersama Ibu dari Slamet.
Anak dari istri keduanya itu kerap diajak “main” di luar supaya tidak diketahui istrinya yang sekarang.
“Orang tua bejat, sangat-sangat tidak masuk akal, dimana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar AKBP Arsal Sahban.
Aksi tak senonoh ini ketahuan saat Bunga akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya ke Polsek Senduro. Saat itu, Slamet memang mengajak Bunga melayani hasratnya di Hotel Samonake, Senduro. Bunga pun kabur dan melaporkan petani salak itu ke polisi.
Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Ini lantaran pelaku telah melanggar pasal Pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (may/ono)