Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan perketat pendirian Madrasah Diniyah (Madin). Pengetatan dilakukan di wilayah padat Madin, untuk menghindari persinggungan.
Hingga semester pertama tahun ini, jumlah Madin yang terlegalitas bertambah 21 lembaga. Penambahan ini membuat jumlah Madin Ula di Kabupaten Pasuruan mencapai 1.461 lembaga.
Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengakui, respon masyarakat di Kabupaten Pasuruan untuk melegalitaskan Madin-nya cukup tinggi. Diungkapkan, selain ada 21 Madin terlegalitas, saat ini terdapat 5 pengajuan madin, menunggu verifikasi.
Dalam prosesnya, Kemenag kemudian mencoba memberikan kebijakan berupa pengetatan ajuan pendirian Madin. Menurut Sarjono, pengetatan agar tak terjadi persinggungan hingga meluas menjadi persoalan sosial, khususnya di wilayah yang sebaran lembaganya sudah merata. Upaya ini terutama dimaksudkan juga sebagai cara, agar pengelolaan Madin lebih memiliki mutu.
“Untuk daerah tertentu yang sudah cukup padat Madin-nya kita perketat syaratnya agar tidak terjadi permasalahan, misal sampai jarak terlalu dekat. Sehingga Madin yang terlegalitas benar-benar yang sudah berjalan dan berkualitas,” ujar Sarjono, Selasa (30/7/2019).
Disebutkan, salah satu wilayah yang memiliki sebaran Madin merata atau padat, berada di wilayah Kecamatan Kraton. Dari 29 desa/kelurahan di kecamatan ini, tercatat 115 Madin telah berdiri. Tingginya jumlah lembaga diniyah ini, dikatakannya juga terdorong oleh keberadaan sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kraton.
“Apalagi dekat dengan Ponpes,” ucapnya.
Dijelaskannya, jumlah Madin di Kabupaten Pasuruan yang terlegalitas dalam 3 tahun terakhir, meningkat cukup tinggi. Tahun 2017 lalu, tercatat ada 107 Madin baru yang terlegalitas, dan 2018 setidaknya terdapat 134 Madin baru telah terlegalitas.
“Kita telah memperketat persyaratan pengajuan. Tapi antusiasme masyarakat juga tinggi. Apalagi adanya Wak Muqidin dan Wajib Madin semakin memperbanyak jumlah madin terlegalitas,” imbuhnya.
Meski demikian, banyaknya madin di Kabupaten Pasuruan, membuat Kemenag Kabupaten Pasuruan tak bisa serta merta melakukan moratorium. Ini lantaran madin merupakan kegiatan keagamaan di masyarakat. Sehingga yang dilakukan hanya pengetatan syarat pengajuan. Mulai dari diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain.
“Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Dan persyaratan lainnya,” urai Sarjono.
Baca: Tembus 1.527, Kemenag Pasuruan Perketat Syarat Pendirian Madin
Sekadar informasi, Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, mencatat, pada akhir tahun 2018, jumlah Madin mencapai 1.527, dengan rincian sebanyak 1.425 Madin Ula dan 102 Madin Wustha. Peningkatan jumlah madin menjadi fenomena baru, menjamur melebihi jumlah 1.007 jumlah SD atau MI di Kabupaten Pasuruan. (mil/ono)